Tangerang, 18 Agustus 2025 – (Polisi Sektor) polsek Panongan Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan, Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara reguler untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Panongan. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif, dalam menumpas, tindak kejahatan serta untuk menyalurkan rasa terlindungi dan nyaman kepada komunitas.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh, Kapolsek Panongan, yang didampingi, oleh beberapa staf dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi, tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara reguler untuk menjaga suasana di (yurisdiksi) wilayah Panongan tetap terlindungi dan terlindungi dan nyaman. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Panongan.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait suasana, kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami, sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari komunitas dalam, menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. koordinasi antara aparat kepolisian dan komunitas adalah kunci utama dalam membentuk suasana yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas, jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas, juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyalurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan gencar dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan, kedekatan antara aparat kepolisian dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit, yang terlibat, di mana mereka melaporkan suasana terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa suasana di, (yurisdiksi) wilayah Panongan, relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi Sektor) polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga, kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan, ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh, dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Panongan dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”