Tangerang, 18 Agustus 2025 – jajaran Polsek Panongan Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Panongan. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa bebas dari ancaman dan nyaman, kepada publik.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panongan, yang didampingi oleh beberapa jajaran dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap, rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk memvalidasi kondisi di (yurisdiksi) wilayah Panongan tetap bebas dari ancaman dan terjaga dengan baik. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Panongan.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu, waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau, mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari publik dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. kolaborasi antara pihak berwajib (Polisi) dan publik adalah kunci utama dalam menghasilkan kondisi yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan, bermotor, petugas juga melakukan pengecekan, terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi, bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan, ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana publik, bisa berperan proaktif dalam, menangkal, kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk, menangkal tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat, lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Panongan relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih, lanjut.
jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam, menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah, dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari, publik, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Panongan dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”