Tangerang, 15 Agustus 2025 – aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (daerah hukum) wilayah secara berkala untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di, (daerah hukum) wilayah hukum aparat Polsek Rajeg. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk menyalurkan rasa damai dan nyaman kepada komunitas.
aktivitas pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rajeg, yang didampingi oleh beberapa, petugas dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di, sejumlah, titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini, kami lakukan secara secara berkala untuk menjamin keadaan di (daerah hukum) wilayah Rajeg tetap damai dan terjaga dengan baik. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Rajeg.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog, dengan komunitas untuk, mendengarkan keluhan dan masukan terkait keadaan ketertiban di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau, mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari komunitas dalam menjaga ketertiban lingkungan. koordinasi antara jajaran bhayangkara (polisi) dan komunitas adalah kunci utama dalam menginisiasi keadaan yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyalurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana komunitas bisa, berperan proaktif dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga, untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan komunitas. Dengan, adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi, secara cepat dari, pihak kepolisian.
aktivitas pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat, dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan keadaan terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil, dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa keadaan di (daerah hukum) wilayah Rajeg relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh, dari komunitas, diharapkan (daerah hukum) wilayah Rajeg dapat terus menjadi tempat yang, damai dan nyaman untuk dihuni.”