Polsek Tigaraksa Luncurkan Inovasi Layanan Online untuk Permohonan SKCK dan Izin Keramaian
Tigaraksa, 2 Juni 2025 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan, Polsek Tigaraksa meluncurkan inovasi layanan berbasis digital untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan izin keramaian. Kini, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, kecuali saat pengambilan berkas.
Kapolsek Tigaraksa, AKP I MADE ARTANA SH.MH, menjelaskan bahwa layanan online ini merupakan bentuk transformasi digital dalam pelayanan kepolisian. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya di era digital saat ini. Masyarakat cukup mengakses website resmi atau aplikasi yang telah disediakan, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk:
- Mengajukan permohonan SKCK secara daring, termasuk pengunggahan dokumen seperti KTP, pas foto, dan dokumen pendukung.
- Mengajukan izin keramaian untuk acara seperti hajatan, konser, atau kegiatan masyarakat lainnya.
- Melacak status permohonan secara real-time melalui sistem.
Salah satu warga Tigaraksa, Ahmad Fauzi, menyambut baik inovasi ini. “Layanan online ini sangat membantu, terutama bagi kami yang sibuk bekerja. Semua bisa diurus dari rumah,” katanya.
Polsek Tigaraksa memastikan bahwa sistem ini dirancang dengan standar keamanan data yang tinggi dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Selain itu, petugas pelayanan juga siap membantu bagi warga yang masih mengalami kesulitan menggunakan layanan digital.
Dengan adanya layanan online ini, Polsek Tigaraksa berharap dapat memangkas waktu pelayanan, mengurangi antrean di kantor polisi, serta mencegah praktik percaloan yang merugikan masyarakat.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi atau datang langsung ke Polsek Tigaraksa untuk mendapatkan panduan penggunaan.