Kam. Mar 26th, 2026

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten Liput operasi yustisi ODOL [Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:57:13]

By admin cnn Agu 15, 2025

Tangerang, 15 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan upaya penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. upaya ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya mengeskalasi keselamatan lalu lintas dan mengantisipasi kerusakan infrastruktur akses, jalan.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi, dan pengguna akses jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan akses jalan raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi barang di (yurisdiksi) wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan elemen masyarakat dan menjaga kondisi akses jalan,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra, Waspada Amirullah.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai tata tertib. upaya ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk memvalidasi penegakan hukum berjalan optimal.

Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi batas dimensi atau kapasitas, muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur antar kota.

Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir angkutan mematuhi ketentuan, dimensi dan beban kendaraan demi terciptanya kondusivitas (yurisdiksi) wilayah, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *