Polsek Tigaraksa Awasi Penyebaran Informasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial
Tigaraksa, 1 Juni 2025 — Menghadapi semakin maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial, Polsek Tigaraksa melalui Unit Intelkam meningkatkan pemantauan dan deteksi dini terhadap aktivitas digital yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pemantauan dilakukan terhadap grup media sosial lokal, akun pribadi, serta percakapan digital yang dapat memicu provokasi, konflik SARA, maupun penyebaran kebohongan publik yang meresahkan warga.
“Kami aktif melakukan cyber patrol skala lokal untuk mendeteksi postingan yang mengandung hoaks, fitnah, maupun ujaran kebencian. Bila ditemukan, akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kanit Intelkam Polsek Tigaraksa, Ipda Viktor Leonardo S.
Selain pemantauan, Polsek Tigaraksa juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam menyaring informasi dan tidak sembarangan membagikan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan tokoh masyarakat, pengelola grup media sosial, dan komunitas digital lokal untuk menciptakan ruang online yang sehat dan bertanggung jawab.
“Menjelang tahun politik dan banyaknya isu sensitif, masyarakat perlu berhati-hati terhadap narasi yang sengaja dibuat untuk memecah belah. Kami mengajak semua pihak untuk ikut menjaga ruang digital yang damai,” tambahnya.
Polsek Tigaraksa mengingatkan bahwa menyebarkan informasi palsu atau ujaran kebencian bisa dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang ITE. Warga diimbau untuk segera melapor jika menemukan konten mencurigakan atau provokatif di media sosial.