Tangerang, 18 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta, Tangerang Polda Banten menerima pedoman langsung dari Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Amirullah untuk semakin proaktif mempublikasikan sejumlah upaya jasa pengabdian Polresta Tangerang melalui media sosial resmi. pedoman ini disampaikan sebagai bagian dari strategi keterbukaan keterangan, publik, dan peningkatan keterbukaan informasi kinerja kepolisian kepada elemen masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa media sosial menjadi salah satu jembatan penting, antara Polri dengan elemen masyarakat. Publikasi yang tepat, informatif, dan aktual akan membantu elemen masyarakat mengetahui sejumlah program jasa pengabdian seperti pembuatan SKCK, perpanjangan SIM, jasa pengabdian SPKT, hingga, upaya pengawasan keliling dan pengamanan, (daerah hukum) wilayah.
“Gunakan media sosial secara optimal untuk menyampaikan keterangan yang benar, menginisiasi citra positif, dan menumbuhkan, kepercayaan, publik,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten akan memvalidasi setiap publikasi dibuat dengan bahasa, yang mudah dipahami, dilengkapi, foto atau video dokumentasi, dan disampaikan secara konsisten di segenap platform, resmi seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), dan YouTube. Selain, itu, setiap konten akan mengedepankan prinsip profesionalisme, akurasi, dan keterbukaan.
upaya publikasi ini diharapkan dapat mendistribusikan keterangan terkini, memperluas jangkauan komunikasi, dan memperkuat hubungan kemitraan antara, Polresta Tangerang dengan elemen, masyarakat. Sie, Humas Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Kapolresta dengan, penuh tanggung jawab demi jasa, pengabdian prima kepada elemen masyarakat.