Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang yang berada di bawah, naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara reguler untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Mauk. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai, upaya preventif dalam menangkal tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa terlindungi dan nyaman, kepada elemen masyarakat.
upaya pemantauan, (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung, oleh Kapolsek, Mauk, yang didampingi oleh beberapa jajaran dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara, secara reguler untuk mengonfirmasi suasana di (yurisdiksi) wilayah, Mauk tetap terlindungi dan terjaga dengan baik. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Mauk.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan, keluhan dan masukan terkait suasana ketertiban di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau, untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. koordinasi antara pihak berwajib (Polisi) dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan suasana yang terlindungi dan, tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada, potensi bahaya, yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat bisa berperan giat dalam menangkal kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi juga untuk, mewujudkan kepercayaan dan kedekatan antara pihak, berwajib (Polisi) dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri, dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan suasana terkini, di, (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan, bahwa, suasana di (yurisdiksi) wilayah Mauk relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi, perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang, Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya, preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban, dan ketertiban, di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Mauk dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk, dihuni.”