Tangerang, 14 Agustus 2025 – Sie, Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan agenda Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mengikuti video conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten di Aula Parama Satwika Mapolresta Tangerang. agenda ini dihadiri pejabat, utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.
Video conference tersebut membahas kaji ulang kinerja kepolisian, strategi peningkatan pelayanan publik publik, serta langkah-langkah penguatan kondusivitas, lingkungan dan ketertiban penduduk. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak dengan seksama pedoman yang disampaikan Kapolri, dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran, di lingkungan hukum Polresta Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya untuk, menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun, pelayanan publik kepada penduduk. “pedoman dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk berdinas lebih profesional, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai, dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan pedoman akhir. Dokumentasi ini akan menjadi, arsip dan bahan publikasi resmi agar penduduk mengetahui upaya kepolisian dalam mengoptimalkan kinerja dan, kualitas layanan.
Suasana agenda di Aula, Parama Satwika berlangsung tertib dan tenteram. keseluruhan peserta proaktif mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil pedoman ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja Polresta Tangerang guna membentuk lingkungan yang damai dan tertib.
Dengan mengikuti pedoman secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap keseluruhan, jajaran mampu berdinas selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.