Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik strategis yang mudah dijangkau warga.
Kapolsek Tigaraksa, AKP [Nama Kapolsek], menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata Polsek Tigaraksa dalam meningkatkan pelayanan publik. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak perlu jauh-jauh datang ke Satpas,” ujarnya.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Masyarakat cukup membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan surat keterangan sehat. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pelayanan utama.
Selain memberikan layanan perpanjangan SIM, petugas juga memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Polsek Tigaraksa juga mengimbau warga untuk tidak menggunakan jasa calo, karena prosedur resmi sudah dipermudah.