Ming. Jul 27th, 2025

Polsek Tigaraksa Hadirkan Akses Informasi Kasus Lewat Layanan SP2HP, Warga Kini Lebih Mudah Pantau Perkembangan

By redaksi Jul 26, 2025 #Polsek Tigaraksa

Tigaraksa, 26 Juli 2025 – Dalam rangka mendorong keterbukaan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang di bawah Polda Banten meluncurkan layanan terbaru: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan laporan atau kasus yang mereka laporkan ke pihak kepolisian.

Peresmian layanan SP2HP dilakukan secara simbolis oleh Kapolsek Tigaraksa dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan organisasi lokal, serta warga yang turut antusias menyambut inovasi pelayanan tersebut. Dalam sambutannya, Kapolsek menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tigaraksa dalam menciptakan proses penyidikan yang transparan dan responsif.

“Kami memahami pentingnya informasi bagi masyarakat yang sedang menunggu hasil penyidikan. Dengan SP2HP, masyarakat tidak lagi merasa diabaikan karena dapat secara langsung memantau progres laporan mereka,” ujar Kapolsek.

Layanan SP2HP dapat diakses melalui berbagai metode, baik secara langsung ke kantor Polsek Tigaraksa maupun melalui jalur online dan media komunikasi seperti email serta hotline resmi. Selain itu, petugas juga disiapkan untuk memberikan pendampingan dan penjelasan terkait tahapan hukum yang tengah berlangsung, sehingga masyarakat tidak bingung atau merasa kehilangan arah. Inisiatif ini disambut positif oleh warga. Banyak yang menyatakan bahwa layanan SP2HP memberikan rasa tenang karena mereka tahu sejauh mana proses hukum berjalan. Ke depan, Polsek Tigaraksa berencana mengembangkan sistem layanan ini agar lebih terintegrasi dengan platform digital, guna mempercepat dan mempermudah komunikasi antara aparat dan masyarakat.

By redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *