TANGERANG – , 23 Juli 2025
Perintah Kasat PamObvit Polresta Tangerang Akp Sitta Mardongan Sagala, S.H, terhadap anggotanya agar anggota melaksanakan patroli di kawasan tertentu (waster) guna menjaga keamanan di wilayah hukum Polresta Tangerang meliputi objek-objek vital di wilayah hukum Polresta Tangerang seperti kawasan industri, pergudangan serta tempat pariwisata dan pusat perbelanjaan guna menjaga Kamtibmas agar selalu kondusif, sehingga masyarakat ataupun pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas di wilayah Hukum Polresta Tangerang.
Dalam pelaksanaanya Anggota Sat Pamobvit Polresta Tangerang memberikan pelayanan berupa pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan dg menggunakan secdoor maupun metal detektor serta memberikan pelayanan prima yakni senyum sapa dan salam. Dengan demikian terciptanya suasana yg aman dan nyaman bagi para pengunjung ataupun pelaku usaha di Wilayah Hukum Polresta Tangerang